Lihat Cara Donwload Disini
Lihat Cara Donwload Disini

Wednesday, February 13, 2013

PROSEDUR & CARA PEMBUATAN/PENGURUSAN PASPOR


Syarat dan Cara Pembuatan Paspor
Syarat dan Cara Pembuatan Paspor. Sudah paham dengan Pengertian Paspor serta segala macam jenisnya? Kalau sudah dan ingin membuatnya karena memang kalian membutuhkannya, maka harus tau dunk dengan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Nah ok dech kalau gitu silahkan kalian simak penjelasan lebih terperinci mengenai Syarat Pembuatan Paspor dari penulis. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Bagi teman-teman yang ingin membuat Paspor, berikut Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya.
1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.
2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.
3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.
4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.
5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.
6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.
7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.
8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.
Ya itulah Syarat Pembuatan Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta langkah-langkah pembuatannya. Terkesan ribet namun sebenarnya sangat simple dan mudah. Apalagi disana juga banyak petugasnya yang bisa kalian tanyakan jika merasa masih bingung. Anda pasti akan mendapatkan layanan dan bantuan sebagaimana mestinya. Semoga berguna.
Anggi Smanda 14 Feb, 2013

-
Anda sedang membaca artikel tentang PROSEDUR & CARA PEMBUATAN/PENGURUSAN PASPOR dan anda bisa menemukan artikel PROSEDUR & CARA PEMBUATAN/PENGURUSAN PASPOR ini dengan url http://anaksetress.blogspot.com/2013/02/syarat-dan-cara-pembuatan-pasport.html, anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel PROSEDUR & CARA PEMBUATAN/PENGURUSAN PASPOR ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link PROSEDUR & CARA PEMBUATAN/PENGURUSAN PASPOR sumbernya.

1 komentar:

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor said...

terima kasih banyak gan...kl bisa link sumber saya juga ditampilin dunk okeh2...sukses selalu buat kita semua gan,,,

Post a Comment

?

 
Design by Blogger Indonesia | Bloggerized by Pratama